Idul Adha = Saatnya BerQurban
Perintah berqurban sudah sangat jelas tercantum pada QS. Al Kautsar [QS: Al Kautsar : 1-3]
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
١- إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ
Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.
٢- فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu dan berkurbanlah.
٣- إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ
Sesunguhnya orang-orang yang membenci kamu, ia adalah yang terputus (dari rahmat Allah)
Selain itu Rasulullah bersabda:
مَا
عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّخْرِ عَمَلًا اَحَبَّ اِلَى اللهِ
تَعَالَى مِنْ اِرَاقَةِ الدَّمِ. الحديث (رواه الحاكم وابن ماجه والترمدى)
Artinya: “Tidak ada perbuatan manusia pada hari Nahr (10 dzul
Hijjah) yang paling dicintai Allah SWT dari pada mengalirkan darah
(menyembelih hewan qurban)”
Dalam riwayat lain, dari Bukhari, Ibnu Majah, Abu Daud dan Tirmidzi:
Rasulullah bersabda, Tiada amal sholih yg lebih dicintai oleh Allah
daripada Amal sholih yg dikerjakan pada 10 hari pertama bulan dzulhijah,
kemudian sahabat bertanya, Tidakkah juga jihad fi sabilillah ya
Rasulullah? Rasul menjawab, Tidak juga Jihad Fi sabilillah, kecuali
orang yang berjihad itu berjihad dengan seluruh harta dan jiwanya kemudian
ia tidak kembali (maksudnya syahid).
dalam QS Ash-Shoffat 102, juga dijelaskan tentang sayriat berqurban yang diperintahkan kepada Ibrahim dan putranya Ismail.
dalam QS Ash-Shoffat 102, juga dijelaskan tentang sayriat berqurban yang diperintahkan kepada Ibrahim dan putranya Ismail.
Berikut ini beberapa pertanyaan dari beberapa Hijabees
Bagaimana hukum berqurban?
Hukum berqurban, menurut Al-Auzai, Abu Hanifah dan Al-Laits, hukumnya wajib bagi yg punya kelapangan harta. Selain hanafiyah, (jumhur Ulama) berpendapat hukum berkurban adl sunnah muakkad (sunnah yg sangat dianjurkan) dan hukum ini dikenakan kepada setiap muslim yg sdh baligh, dan berakal.
Bagaimana hukum org yg sebenarnya mampu berkurban tapi tidak berkurban?
Menurut Al-Auzai, Abu Hanifah dan Al-Laits, berdosa karena hukum kurban
bagi yg mampu adl wajib berdasar Hadits Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah:
Rasulullah bersabda; Barangsiapa yg mempunyai kelapangan harta dan tidak
berqurban, maka janganlah mendekati tempat-tempat sholat kami. Selain Hanafiyah, makruh hukumnya meninggalkan kurban bagi yg
mampu berdasar hadits; Apabila kalian melihat hilal Dzilhijjah, maka
janganlah memotong rambut dan kuku-kuku kalian hingga disembelih kurban.
Bolehkan qurban dengan menitipkan sejumlah uang ke lembaga?
Pada hakikatnya setiap amal itu tergantung niat, akan sampai kepada
Allah sesuai dg niatnya. Memang ada sunnah utk membeli, menyembelih
dan membagikan sendiri tapi tidak mutlak karena dalam riwayat,
Rasulullah pernah menyerahkan segala urusan berqurban kepada Aisyah,
pada waktu yg lain pernah jg menyerahkan kepada Ali Bin Abi Thalib. ini
juga sekaligus menjawab pertanyaan berqurban dg menitipkan uang kpd
lembaga dari dua riwayat diatas bisa disimpulkan berarti dibolehkan.
Bolehkah mendapat jatah dari sumbangan kurban kita?
Setiap yang berqurban boleh mengambil bagian dari kurbannya maksimal sepertiga. ini berdasar riwayat, dari Abu Musa, Rasulullah telah bersabda, Dan hendaknya diberikan kepada keluarganya sepertiga, dihadiahkan kepada teman, kerabat, tetangga sepertiga, dan sepertiga lagi untuk dibagikan kepada yg meminta-minta (fakir-miskin).
Setiap yang berqurban boleh mengambil bagian dari kurbannya maksimal sepertiga. ini berdasar riwayat, dari Abu Musa, Rasulullah telah bersabda, Dan hendaknya diberikan kepada keluarganya sepertiga, dihadiahkan kepada teman, kerabat, tetangga sepertiga, dan sepertiga lagi untuk dibagikan kepada yg meminta-minta (fakir-miskin).
Hukum kurban patungan?
kurban patungan hanya utk unta dan sapi atau kerbau, sementara utk
kambing atau domba hukumnya satu ekor utk satu orang dan bisa diniatkan
atas nama satu keluarga jadi kalau kambing dibiayai patungan maka tdklah dianggap kurban tetapi sedekah
Kalau seorang wanita yg sudah menikah tapi belum di aqiqoh orang tuana apa boleh berqurban? mana yg didahulukan?
Aqiqah, waktu yg paling disyariatkan adalah 7 hari setelah kelahiran bayi
dilakukan oleh orangtuanya dan hukumnya sunnah yg dianjurkan. terkait
belum dilaks. aqiqah oleh orangtuanya, maka tdk ada tuntunan utk
menyelenggarakan sendiri stlh dewasanya. dan bagi sso yg tdk melaks
suatu hukum krn ketidaktahuan (belum tahu) maka tdk dihukumi krn tdk
melaks tapi dihukumi krn tdk mencari tahu(belajar Islam). jadi lebih
baik mendahulukan kurban....ketidak adaan hukum aqiqah sendiri setlh
dewasa, bisa jadi menyebabkan kmbing aqiqahnya itu hanya dianggap sbg
sedekah
Sumber: Ustadzah Andam Asih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar